GarudakNKRI.Com – Sukabumi, Senin 13 April 2026 — Menjelang peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, semangat kebangsaan dan kemandirian pemerintahan lokal mulai bergema di berbagai wilayah Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Junajah Jajah.N, S.Pp, dari Partai Golkar, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Sukabumi 2, tampil dalam publikasi resmi dengan visual bertema otonomi daerah yang menonjolkan simbol pemerintahan dan kebersamaan nasional.
Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April sebagai refleksi atas perjalanan panjang demokrasi lokal di Indonesia. Tahun 2026 menandai tiga dekade pelaksanaan kebijakan desentralisasi, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sesuai potensi masing‑masing wilayah.
Di Kabupaten Sukabumi, peringatan tahun ini direncanakan akan diisi dengan kegiatan edukatif seperti seminar kebijakan publik, pameran inovasi pelayanan daerah, serta penghargaan bagi desa berprestasi. Publikasi tokoh DPRD seperti H. Junajah Jajah.N menjadi simbol komitmen legislatif daerah dalam memperkuat semangat otonomi dan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sejarah Singkat Hari Otonomi Daerah
- Awal mula: Berakar dari Desentralisatie Wet 1903 yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, menjadi dasar pengakuan terhadap pengelolaan wilayah secara lokal.
- Pasca kemerdekaan: Pemerintah Indonesia memperkuat struktur daerah melalui UU No. 22 Tahun 1948, yang menetapkan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
- Era reformasi: Tonggak utama terjadi pada 1999 dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menandai desentralisasi luas dan menjadi dasar peringatan Hari Otonomi Daerah setiap 25 April.
- Makna peringatan: Hari ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang demokrasi lokal—mendorong daerah untuk mandiri, inovatif, dan akuntabel dalam mengelola sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.













