Tiga Hari Turun ke Dapil Masing-Masing, 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Jaring Aspirasi Masyarakat

DPRD1 Views

SUKABUMI,  – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing.

Agenda tersebut merupakan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dalam pembangunan daerah.

Berdasarkan data pelaksanaan yang disiapkan, kegiatan reses kali ini mencakup enam daerah pemilihan dengan sebaran 150 titik di 40 kecamatan, 103 desa, dan dua kelurahan di Kabupaten Sukabumi.

Melalui pertemuan langsung dengan masyarakat, para anggota DPRD diharapkan dapat mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak serta berbagai kendala yang dihadapi warga dalam kehidupan sehari-hari.

Mendengar Langsung Kebutuhan Masyarakat

Reses merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menjalin komunikasi dengan konstituen di wilayah yang diwakilinya. Dalam kegiatan ini, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan usulan, kritik, maupun harapan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Beragam persoalan berpotensi menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari kondisi infrastruktur jalan, kebutuhan sarana pendidikan dan kesehatan, pengembangan usaha masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bagi Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah luas dan karakteristik berbeda di setiap kecamatan, penyerapan aspirasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memahami kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah perkotaan, misalnya, dapat berbeda dengan kebutuhan warga di kawasan pedesaan maupun wilayah selatan Sukabumi. Karena itu, masukan dari setiap daerah pemilihan menjadi bahan penting dalam memetakan persoalan pembangunan sesuai kondisi setempat.

Enam Dapil Jadi Sasaran Penyerapan Aspirasi

Pelaksanaan reses tersebar di enam daerah pemilihan yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Dapil I meliputi sejumlah wilayah Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Simpenan, dan Warungkiara. Dapil II menjangkau kawasan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Parakansalak, Ciambar, Bojonggenteng, dan Kalapanunggal.

Sementara itu, Dapil III mencakup sejumlah wilayah Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Cikidang, dan Nagrak. Dapil IV meliputi kawasan Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Gegerbitung, Kebonpedes, dan Cireunghas.

Adapun Dapil V menjangkau wilayah Sagaranten, Cidadap, Jampangtengah, Nyalindung, Pabuaran, Curugkembar, Lengkong, dan Purabaya.

Sedangkan Dapil VI mencakup sejumlah wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, antara lain Ciemas, Ciracap, Surade, Cibitung, Jampangkulon, dan Waluran.

Sebaran tersebut memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, sekaligus menghimpun masukan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

Bukan Sekadar Menampung Usulan

Aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan reses selanjutnya dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Namun, setiap aspirasi perlu ditelaah lebih lanjut dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, urgensi kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, misalnya, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan prioritas pembangunan. Demikian pula masukan mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dengan mekanisme tersebut, hasil reses diharapkan tidak berhenti sebagai catatan kegiatan, tetapi dapat menjadi masukan yang dipertimbangkan dalam proses pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif. Melalui dialog langsung di daerah pemilihan, kebutuhan warga diharapkan dapat teridentifikasi dengan lebih baik dan menjadi bagian dari perhatian dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.

 

NA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *