12 Rekomendasi DPRD untuk Star Energy, Dari Pungli Hingga Jalan Rusak

Berita2 Views

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong PT Star Energy Geothermal Salak untuk lebih memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya warga Kecamatan Kalapanunggal dan wilayah sekitarnya. Sabtu (17/10/2026).

Selain persoalan ketenagakerjaan, perusahaan juga diminta meningkatkan transparansi rekrutmen, memperkuat program tanggung jawab sosial, serta ikut berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat kerja dalam rangka penerimaan audiensi yang melibatkan seluruh komisi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Kalapanunggal, PT Star Energy Geothermal Salak, dan Paguyuban Masyarakat Kaki Gunung Salak (PMKGS). Pertemuan ini menjadi wujud semangat Sukabumi Mubarokah yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

*Transparansi Rekrutmen dan Prioritas Warga Lokal*

Berdasarkan berita acara tertanggal 14 Oktober 2026, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memprioritaskan warga lokal dalam proses perekrutan sesuai kualifikasi dan kebutuhan tenaga kerja.

DPRD juga meminta Dinas Ketenagakerjaan bersama perusahaan membuka informasi lowongan kerja secara transparan dan berkala melalui satu pintu koordinasi di tingkat kecamatan maupun desa. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka sekaligus memantau proses penerimaan tenaga kerja.

Tak hanya itu, perusahaan didorong menyampaikan data ketenagakerjaan secara berkala kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD secara tegas meminta agar tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja di PT Star Energy Geothermal Salak.

*Perbaikan Jalan Kalapanunggal-Kabandungan Jadi Perhatian*

Selain persoalan ketenagakerjaan, kondisi infrastruktur jalan juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam audiensi tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum bersama PT Star Energy Geothermal Salak diminta melakukan pemetaan serta membagi porsi penanganan kerusakan jalan, khususnya pada titik-titik dengan tingkat kerusakan parah di jalur Kalapanunggal-Kabandungan.

Penanganan tersebut direkomendasikan melalui pembagian peran antara anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar pemanfaatan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dialokasikan secara adil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di wilayah terdampak atau kecamatan penghasil.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat milik perusahaan maupun mitranya. Pengawasan diperlukan agar kendaraan tidak melebihi kapasitas kelas jalan yang berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur. Penertiban dan pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan juga menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.

*Program CSR Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat*

Dalam aspek tanggung jawab sosial, DPRD mengingatkan PT Star Energy Geothermal Salak agar menyelaraskan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSPKBL) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023.

Tim Fasilitasi TJSPKBL Kabupaten Sukabumi bersama perusahaan juga direkomendasikan mengevaluasi efektivitas program agar pelaksanaannya lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat lokal.

Perusahaan diminta melibatkan masyarakat secara aktif melalui rembuk warga dalam penyusunan perencanaan program CSR maupun TJSPKBL. Dengan demikian, program yang dijalankan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hal ini sejalan dengan nilai Berbudaya dan Berkah dalam semangat Sukabumi Mubarokah.

*Pengawasan Lingkungan dan Mitigasi Bencana Diperkuat*

Aspek lingkungan dan kebencanaan turut menjadi perhatian dalam hasil audiensi tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup diminta meningkatkan pemantauan baku mutu lingkungan secara berkala guna memastikan operasional perusahaan tetap aman bagi ekosistem sekitar.

Sementara itu, perusahaan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diimbau aktif melakukan sosialisasi berbasis data ilmiah kepada masyarakat mengenai mitigasi risiko kebencanaan dan isu-isu lingkungan.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di sekitar kawasan operasional panas bumi.

Melalui 12 poin rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong terbangunnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Fokusnya tidak hanya pada aktivitas usaha, tetapi juga pada pemerataan manfaat ekonomi, peningkatan kesejahteraan warga lokal, perbaikan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan di kawasan Kalapanunggal dan sekitarnya demi terwujudnya Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah.

NA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *